Monday, December 12, 2016
fungsi BMT
Fungsi
§ Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi ekonomi anggota, kelompok anggota muamalat (Pokusma) dan daerah kerjanya.
§ Meningkatkan kualitas SDM anggota dan pokusma menjadi professional dan islami sehingga semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
§ Menggalang dan memobilisasi potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.
§ Menjadi perantara keuangan antara agnia ( Yang berhutang ) sebagai shahibul maal dengan dhuafa sebagai mudharib, terutama untuk dana sosial seperti zakat, infaq, sedekah wakaf hibah dll.
§ Menjadi perantara keuangan antara pemilik dana baik sebagai pemodal maupun penyimpan dengan pengguna dana untuk pengembangan usaha produktif.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment