Monday, December 12, 2016

fungsi BMT

Fungsi § Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi ekonomi anggota, kelompok anggota muamalat (Pokusma) dan daerah kerjanya. § Meningkatkan kualitas SDM anggota dan pokusma menjadi professional dan islami sehingga semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global. § Menggalang dan memobilisasi potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota. § Menjadi perantara keuangan antara agnia ( Yang berhutang ) sebagai shahibul maal dengan dhuafa sebagai mudharib, terutama untuk dana sosial seperti zakat, infaq, sedekah wakaf hibah dll. § Menjadi perantara keuangan antara pemilik dana baik sebagai pemodal maupun penyimpan dengan pengguna dana untuk pengembangan usaha produktif.

No comments:

Post a Comment

Comments system

Disqus Shortname