Sunday, December 11, 2016
reklamasi tambang batubara
Batubara adalah endapan senyawa organik karbon yang terbentuk secara
alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan. Batubara merupakan salah satu sumber
energi yang cukup penting untuk menunjang kehidupan manusia. Di Indonesia,
batubara merupakan sumber energi ketiga setelah minyak, gas bumi, dan
beberapa pembangkit listrik sudah menggunakan batubara sebagai sumber
energinya.
Areal penambangan batubara di Indonesia terdapat di Sumatera Barat,
Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat
dengan perkiraan deposit sebesar 750 sampai 1.050 juta metrik ton (Umar 1986
dalam Puslittanak 1995). Deposit batubara pada umumnya terdapat di bawah
tanah Ultisols, Inceptisols, atau Oxisols. Tingkat kesuburan tanah tersebut
dengan vegetasi hutan atau belukar tergolong memadai atau sedang karena
terjadinya keseimbangan ekosistim, tetapi kesuburan alami tersebut sebenarnya
bersifat semu dan ringkih atau tidak kokoh/mudah terdegradasi. Ultisols dengan
vegetasi hutan mempunyai lapisan tanah atas (top soil) dengan kesuburan yang
relatif baik. Penebangan hutan untuk tujuan penambangan batubara akan
menyebabkan laju erosi dan degradasi lahan terus meningkat, kandungan bahan
organik dan kesuburan tanahnya cepat menurun, ketersediaan hara tanaman
rendah, bahkan terdapat unsur aluminium dan besi yang dapat meracuni
tanaman.
Lahan pasca penambangan batubara umumnya gersang, vegetasi sulit
tumbuh, dan menjadi tidak produktif. Pada saat terjadi hujan, air sulit meresap
ke dalam tanah atau sebagian besar mengalir di permukaan, akibatnya air tanah
berkurang dan erosi terus meningkat bahkan ancaman banjir dan longsor terus
mengintai. Sangat disayangkan apabila lahan pasca penambangan batubara
akhirnya menjadi tidak produktif dan justru mendatangkan bencana bagi
manusia. Oleh sebab itu, lahan pasca penambangan tidak boleh ditinggalkan
begitu saja dan perlu usaha serius untuk mengembalikan kondisi lahan tersebut
seperti sediakala atau paling tidak mendekati keadaan semula sebelum
penambangan. Upaya pemulihan untuk mengembalikan kondisi lahan pasca
penambangan disebut reklamasi.
Manakala dapat dikelola dengan baik, maka lahan timbunan pasca
penambangan batubara merupakan salah satu sumber daya lahan yang
berpotensi besar untuk mendukung pembangunan pertanian, baik untuk
188 | Konservasi Tanah Menghadapi Perubahan Iklim
Reklamasi Lahan Pasca Penambangan Batubara
perkebunan, tanaman pangan, hortikultura, dll. Dengan demikian di masa
mendatang, pemanfaatan lahan timbunan untuk ekstensifikasi atau perluasan
areal pertanian berpeluang cukup besar sehingga perlu didorong dan
ditingkatkan sebagai upaya adaptasi terhadap perubahan iklim global dan
peningkatan produksi pertanian guna mendukung program ketahanan pangan
nasional. Kolam-kolam yang berisi air merupakan potensi sumber daya air yang
dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan pertanian di sekitarnya.
Tujuan penulisan ini adalah sebagai bahan rujukan dalam upaya
mereklamasi lahan timbunan pasca penambangan batubara. Diharapkan tulisan
ini dapat bermanfaat bagi para pihak yang terkait dengan penambangan
batubara agar tidak mencemari lingkungan tetapi dapat dimanfaatkan untuk
kepentingan lainnya seperti: objek wisata agro, kolam budi daya ikan air tawar,
sumber air irigasi, air pendingin mesin pembangkit tenaga listrik, sarana rekreasi,
dan lain sebagainya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment