Sunday, December 11, 2016

reklamasi tambang batubara

Batubara adalah endapan senyawa organik karbon yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan. Batubara merupakan salah satu sumber energi yang cukup penting untuk menunjang kehidupan manusia. Di Indonesia, batubara merupakan sumber energi ketiga setelah minyak, gas bumi, dan beberapa pembangkit listrik sudah menggunakan batubara sebagai sumber energinya. Areal penambangan batubara di Indonesia terdapat di Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat dengan perkiraan deposit sebesar 750 sampai 1.050 juta metrik ton (Umar 1986 dalam Puslittanak 1995). Deposit batubara pada umumnya terdapat di bawah tanah Ultisols, Inceptisols, atau Oxisols. Tingkat kesuburan tanah tersebut dengan vegetasi hutan atau belukar tergolong memadai atau sedang karena terjadinya keseimbangan ekosistim, tetapi kesuburan alami tersebut sebenarnya bersifat semu dan ringkih atau tidak kokoh/mudah terdegradasi. Ultisols dengan vegetasi hutan mempunyai lapisan tanah atas (top soil) dengan kesuburan yang relatif baik. Penebangan hutan untuk tujuan penambangan batubara akan menyebabkan laju erosi dan degradasi lahan terus meningkat, kandungan bahan organik dan kesuburan tanahnya cepat menurun, ketersediaan hara tanaman rendah, bahkan terdapat unsur aluminium dan besi yang dapat meracuni tanaman. Lahan pasca penambangan batubara umumnya gersang, vegetasi sulit tumbuh, dan menjadi tidak produktif. Pada saat terjadi hujan, air sulit meresap ke dalam tanah atau sebagian besar mengalir di permukaan, akibatnya air tanah berkurang dan erosi terus meningkat bahkan ancaman banjir dan longsor terus mengintai. Sangat disayangkan apabila lahan pasca penambangan batubara akhirnya menjadi tidak produktif dan justru mendatangkan bencana bagi manusia. Oleh sebab itu, lahan pasca penambangan tidak boleh ditinggalkan begitu saja dan perlu usaha serius untuk mengembalikan kondisi lahan tersebut seperti sediakala atau paling tidak mendekati keadaan semula sebelum penambangan. Upaya pemulihan untuk mengembalikan kondisi lahan pasca penambangan disebut reklamasi. Manakala dapat dikelola dengan baik, maka lahan timbunan pasca penambangan batubara merupakan salah satu sumber daya lahan yang berpotensi besar untuk mendukung pembangunan pertanian, baik untuk 188 | Konservasi Tanah Menghadapi Perubahan Iklim Reklamasi Lahan Pasca Penambangan Batubara perkebunan, tanaman pangan, hortikultura, dll. Dengan demikian di masa mendatang, pemanfaatan lahan timbunan untuk ekstensifikasi atau perluasan areal pertanian berpeluang cukup besar sehingga perlu didorong dan ditingkatkan sebagai upaya adaptasi terhadap perubahan iklim global dan peningkatan produksi pertanian guna mendukung program ketahanan pangan nasional. Kolam-kolam yang berisi air merupakan potensi sumber daya air yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan pertanian di sekitarnya. Tujuan penulisan ini adalah sebagai bahan rujukan dalam upaya mereklamasi lahan timbunan pasca penambangan batubara. Diharapkan tulisan ini dapat bermanfaat bagi para pihak yang terkait dengan penambangan batubara agar tidak mencemari lingkungan tetapi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lainnya seperti: objek wisata agro, kolam budi daya ikan air tawar, sumber air irigasi, air pendingin mesin pembangkit tenaga listrik, sarana rekreasi, dan lain sebagainya.

No comments:

Post a Comment

Comments system

Disqus Shortname