Friday, December 22, 2017

SUARA EMAS, KELAS 4 SD||COVER LAGU SAYANG||VIA VALLEN

Thursday, July 20, 2017

ADEGAN INI, JANGAN DITIRU !!

ADEGAN BERBAHAYA !!

New|| jangan di TIRU, ADEGAN BERBAHAYA !!

New|| GAME TRADISIONAL INDONESIA || smkinformatika alihya ||mpls

New|| FUNY DAN HAPPY GAME

New|| FUNY DAN HAPPY GAME

New|| GAME SMK INFORMATIKA AL IHYA

New|| Game Traditional INDONESIA LUCU

New|| Permainan LUcu dan Seru

New|| GAME SERU LUCU

Sunday, March 19, 2017

Maqashid Ash-Shariah (Islamic Law Interest)

Maqashid Ash-Shariah (Islamic Law Interest)
By; Abdurrahman Misno Bambang Prawiro

Islamic Shari'a is the rule of life that comes from Allah ta'ala, it is a way of life for all mankind. As a rule of life it has the primary objective to be accepted by all mankind. Interest lowered Islamic law is for the good of all mankind. Within the scope of this purpose is called fiqh ushul with maqashid as-Shari'ah ie intent and purpose of the revelation of Islamic law.
In language maqashid shari'ah consists of two words that maqdsid shari'a. Maqashidberarti intent or purpose, maqashid a form jama 'of Maqsud derived from the syllables meaning Qashada want or intend. Maqashid mean things desired and intended. [1] While Shari'ah literally means المواضع تحدر الي الماء means the road to the water source, the road to the water source can also be interpreted to walk towards the source of life. [2]
In the Qur'an, Allah Ta'ala mentions some of the word "shari'a" are:
ثم جعلنك على شريعة من ٱلأمر فٱتبعها ولا تتبع أهوآء ٱلذين لا يعلمون
Then We made you be on top of a sharia (laws) of matter (the religion), then follow the law and do not follow the desires of people who do not know. QS. Al-Jatsiyah: 18.
شرع لكم من ٱلدين ما وصى به نوحا وٱلذى أوحينآ إليك وما وصينا به إبرهيم وموسى وعيسى أن أقيموا ٱلدين ولا تتفرقوا فيه
He has ordained for you of religion what diwasiatkan unto Noah and that which We have revealed to you and what have we wasiatkan to Abraham, Moses and Jesus are: Establish the religion and do not be broken to pieces about it. QS. Asy-Syuura: 13.
Of the two paragraphs above it can be concluded that the "law" as "religion", but the current development charge reduction occurred Shari'a meaning. Aqidah for example, are not included in the definition Sharia, Sheikh Muhammad Syaltout for example, as cited by Asafri Jaya Bakri in his concept of the Shariah maqashid according to al-Syatibi say that the Shari'a is: The rules that were created by God to be guided by humans in regulating relations with God, with man both Muslims and non-Muslims, natural and whole life.
Maqashid term Sharia is Islamic law purposes contained in any rules. Imam Ash-Syathibi reveal about Shari'ah and functions for humans such expression in the book of al-Muwwafaqat:
هذه الشريعة .... وضعت لتحقيق مقاصد الشارع في قيام مصالحهم في الدين والدنيا معا
Indeed, the law set out aims for the establishment of (realizing) kemashlahatan man in the world and the Hereafter. "
In other sections, he said:
الاحكام مشروعة لمصالح العباد
The laws enacted for kemashlahatan servant.
Al- Syatibi not define maqashid Sharia is mashlahah or good and welfare of mankind in this world and the Hereafter. Therefore Asy-Syatibi position the beneficiaries as 'illat law or Islamic law pensyariatan reason, in contrast with other fiqh usul experts An-Nabhani example, he carefully stressed repeatedly that the beneficiaries are not' illat or motif (al- ba'its) determination of the Shari'a, but wisdom, the result (natijah), goals (ghayah), or as a result ( 'aqibah) on the application of sharia.
Why An-Nabhani said that wisdom is not said 'illat? Because according to him nash passages that exist when viewed in terms of its shape (shighat) do not indicate the existence of 'illat (al-'illiyah), but only indicate the nature of grace (beneficiaries) as a result of the application of the Shari'a. For example the word of Allah Ta'ala:
وننزل من ٱلقرءان ما هو شفآء ورحمة للمؤمنين ولا يزيد ٱلظلمين إلا خسارا
And We send down from the Quran something that became bidders and mercy for those who believe and Qur'an that does not add to the people who do wrong than losses. QS. Al-Isra: 82.
ومآ أرسلنك إلا رحمة للعلمين
And We sent thee not, but to (become) a mercy to the worlds. QS. Al-Anbiya: 107.
According to An-Nabhani, this paragraph does not contain shighat ta'lil (tenses menunjukkan'illat), for example with their ta'lil lam. So the purpose of this paragraph, that the results of (al-natijah) coming of Muhammad peace and Alaihi Wassalam is going to be a mercy for mankind. That is, the grace (beneficiaries) is the result of the implementation of the law, not 'illat of the establishment of Shari'a.

Lirik Lagu Zara Larsson – “Ain’t My Fault”

Lirik Lagu Zara Larsson – “Ain’t My Fault”
Oh my, oh my, oh my
Oh my, oh my, oh my
Oh my, oh my, oh my, oh my
It ain’t my fault you keep turning me on
It ain’t my fault you got, got me so gone
It ain’t my fault I’m not leaving alone
It ain’t my fault you keep turning me on
I can’t talk right now, I’m looking and I like what I’m seeing
Got me feeling kinda shocked right now
Could’ve stopped right now, even if I wanted
Gotta get it, get it, get it, while it’s hot right now
Oh my god, what is this?
Want you all in my business
Baby, I insist, please don’t blame me for whatever happens next
No, I can’t be responsible
If I get you in trouble now
See you’re too irresistible
Yeah that’s for sure
So if I put your hands where my eyes can’t see
Then you’re the one who’s got a hold on me
No, I can’t be responsible, responsible
It ain’t my fault
It ain’t my fault (no, no, no, no)
It ain’t my fault (no, no, no, no)
It ain’t my fault you came here looking like that
You just made me trip, fall, and land on your lap
Certain bad boy smooth, body hotter than a summer
I don’t mean to be rude but I look so damn good on yaAin’t got time right now
Miss me with that “What’s your name? Your sign?” right now
It’s light outside, I just called an Uber and it’s right outside
Oh my god, what is this?
Want you all in my business
Baby, I insist, please don’t blame me for whatever happens next
No, I can’t be responsible
If I get you in trouble now
See you’re too irresistible
Yeah that’s for sure
So if I put your hands where my eyes can’t see
Then you’re the one who’s got a hold on me
No I can’t be responsible, responsible
It ain’t my fault
It ain’t my fault (no, no, no, no)
It ain’t my fault (no, no, no, no)
Baby, one, two, three
Your body’s calling me
And I know wherever it is
It’s exactly where I wanna be
But don’t blame me
It ain’t my fault
It ain’t my fault (no, no, no, no)
It ain’t my fault (no, no, no, no)
It ain’t my fault (oh my, oh my, oh my)
So if I put your hands where my eyes can’t see
Then you’re the one who’s got a hold on me
No I can’t be responsible, responsible
It ain’t my fault
It ain’t my fault (no, no, no, no)
It ain’t my fault (no, no, no, no)
It ain’t my fault you got me so caught
It ain’t my fault you got me so caught
Oh, well, that’s too bad it ain’t my fault

contoh kalimat comparative

  1. Mount Everest is the highest mountain in the world.
  2. This grammar topic is easier than the last one.
  3. Yesterday was the coldest day of the year so far.
  4. Russian is not quite as difficult as Chinese.
  5. This computer is better than that one.
  6. She’s stronger at chess than I am. Her parents proud of her.
  7. It’s much colder today than it was yesterday.
  8. I find science more difficult than mathematics.
  9. He’s not as stupid as they think!. I know him.
  10. My sister is much taller than me.
  11. It’s colder today than it was yesterday.
  12. She’s looking happier today. I hope she is always happy.
  13. According to me dancing is easier than
  14. Why is everyone else luckier than me?. I am so sad.
  15. The shops are always more crowded just before Christmas.
  16. Is there anything more boring than reading about grammar?
  17. Russian grammar is more difficult than English grammar.
  18. The cafeteria is not as crowded as usual.
  19. My sister is much more intelligent than me.
  20. I find Math lessons more enjoyable than science lessons.
  21. The older you get, the more irritating you become.
  22. Sam is the most handsome boy in the whole school and my sister is the tallest girl in her school.
  23. The richest people are not always the happiest.
  24. Which do you think is the easiest language to learn?
  25. She’s the luckiest person I know.
  26. My sister is the most careful person I know.
  27. Some people think that Russian is the most difficult
  28. Albert Einstein was the most intelligent person in history.
  29. My most enjoyable class is English.
  30. You are the most irritating person i have ever met!. Oh..god.
  31. My house is bigger than yours but Jessica has the biggest house in here.
  32. Your grade is worse than
  33. I’m almost as good in math as in science.
  34. This book is not as exciting as the last one.
  35. My brother is taller than me, but he is younger, too.
  36. A rose is more beautiful than a daisy.
  37. The earth is larger in diameter than the moon. That’s true.
  38. A pint is less than a quart.
  39. Learning Japanese is more difficult than leaning Italian.
  40. It is farther from New York to Austin than it is from New York to Nashville.
  41. I can’t find my most comfortable Where is it?.
  42. The runt of the litter is the smallest.
  43. Jupiter is the biggest planet in our solar system.
  44. She is the smartest girl in our class.
  45. This is the most interesting book I have ever read.
  46. I am the shortest person in my family.
  47. Jerry is the least worried about the game.
  48. That was the best movie ever.
  49. She’s twice as old as her sister.
  50. Japan is the most famous fashion in the world.

Maqashid Asy-Syariah (Tujuan Hukum Islam)

Maqashid Asy-Syariah (Tujuan Hukum Islam)

Oleh; Abdurrahman Misno Bambang Prawiro

Syariat Islam adalah peraturan hidup yang datang dari Allah ta’ala, ia adalah pedoman hidup bagi seluruh umat manusia. Sebagai pedoman hidup ia memiliki tujuan utama yang dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Tujuan diturunkannya syariat Islam adalah untuk kebaikan seluruh umat manusia. Dalam ruang lingkup ushul fiqh tujuan ini disebut dengan maqashid as-syari’ah yaitu maksud dan tujuan diturunkannya syariat Islam.
Secara bahasa maqashid syari’ah terdiri dari dua kata yaitu maqashid dan syari’ahMaqashidberarti kesengajaan atau tujuan, maqashid merupakan bentuk jama’ dari maqsud yang berasal dari suku kata Qashada yang berarti menghendaki atau memaksudkan. Maqashid berarti hal-hal yang dikehendaki dan dimaksudkan.[1] Sedangkan Syari’ah secara bahasa berarti المواضع تحدر الي الماء artinya Jalan menuju sumber air, jalan menuju sumber air dapat juga diartikan berjalan menuju sumber kehidupan.[2]
Di dalam Alqur’an Allah ta’ala menyebutkan beberapa kata “syari’ah” diantaranya adalah:
ثُمَّ جَعَلْنَٰكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍۢ مِّنَ ٱلْأَمْرِ فَٱتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَ ٱلَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. QS. Al-Jatsiyah: 18.
شَرَعَ لَكُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِۦ نُوحًۭا وَٱلَّذِىٓ أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِۦٓ إِبْرَٰهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَىٰٓ ۖ أَنْ أَقِيمُوا۟ ٱلدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا۟ فِيهِ
Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. QS. Asy-Syuura: 13.
Dari dua ayat di atas bisa disimpulkan bahwa “syariat” sama dengan “agama”, namun dalam perkembangan sekarang terjadi reduksi muatan arti Syari’at. Aqidah misalnya, tidak masuk dalam pengertian Syariat, Syeh Muhammad Syaltout misalnya sebagaimana yang dikutip oleh Asafri Jaya Bakri dalam bukunya Konsep Maqashid Syari’ah menurut al-Syatibi mengatakan bahwa Syari’at adalah: Aturan-aturan yang diciptakan oleh Allah SWT untuk dipedomani oleh manusia dalam mengatur hubungan dengan tuhan, dengan manusia baik sesama Muslim maupun non Muslim, alam dan seluruh kehidupan.
Maqashid Syariah secara istilah adalah tujuan-tujuan syariat Islam yang terkandung dalam setiap aturannya. Imam Asy-Syathibi mengungkapkan tentang syari’ah dan fungsinya bagi manusia seperti ungkapannya dalam kitab al-Muwwafaqat:
هذه الشريعة .... وضعت لتحقيق مقاصد الشارع في قيام مصالحهم في الدين والدنيا معا
Sesungguhnya syariat itu ditetapkan bertujuan untuk tegaknya (mewujudkan) kemashlahatan manusia di dunia dan Akhirat”.
Pada bagian lainnya beliau menyebutkan:
الاحكام مشروعة لمصالح العباد
Hukum-hukum diundangkan untuk kemashlahatan hamba.
Al- Syatibi tidak mendefinisikan Maqashid Syariah yaitu mashlahah atau kebaikan dan kesejahteraan umat manusia baik di dunia maupun diakhirat. Oleh karena itu Asy-Syatibi meletakkan posisi maslahat sebagai ‘illat hukum atau alasan pensyariatan hukum Islam, berbeda dengan ahli ushul fiqih lainnya An-Nabhani misalnya beliau dengan hati-hati menekankan berulang-ulang, bahwa maslahat itu bukanlah ‘illat atau motif (al-ba‘its) penetapan syariat, melainkan hikmah, hasil (natijah), tujuan (ghayah), atau akibat (‘aqibah) dari penerapan syariat.
Mengapa An-Nabhani mengatakan hikmah tidak dikatakan ‘illat? Karena menurut ia nash ayat-ayat yang ada jika dilihat dari segi bentuknya (shighat) tidaklah menunjukkan adanya ‘illat (al-‘illiyah), namun hanya menunjukkan adanya sifat rahmat (maslahat) sebagai hasil penerapan syariat. Misalnya firman Allah ta’ala:  
وَنُنَزِّلُ مِنَ ٱلْقُرْءَانِ مَا هُوَ شِفَآءٌۭ وَرَحْمَةٌۭ لِّلْمُؤْمِنِينَ ۙ وَلَا يَزِيدُ ٱلظَّٰلِمِينَ إِلَّا خَسَارًۭا
Dan Kami turunkan dari Al Qur'an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Qur'an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang lalim selain kerugian. QS. Al-Isra: 82.
وَمَآ أَرْسَلْنَٰكَ إِلَّا رَحْمَةًۭ لِّلْعَٰلَمِينَ
Dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. QS. Al-Anbiyaa: 107.
Menurut An-Nabhani, ayat ini tidak mengandung shighat ta‘lil (bentuk kata yang menunjukkan‘illat), misalnya dengan adanya lam ta’lil. Jadi maksud ayat ini, bahwa hasil (al-natijah) diutusnya Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam adalah akan menjadi rahmat bagi umat manusia. Artinya, adanya rahmat (maslahat) merupakan hasil pelaksanaan syariat, bukan ‘illat dari penetapan syariat.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya maka Maqashid Syari’ah adalah maksud dan tujuan disyariatkannya hukum Islam. Beberapa Ulama mendefinisikan Maqashid Syariah sebagai berikut:
المقاصد العام للشارع في تشريعة الاحكام هو مصالح الناس بكفلة ضرورياتهم وتوقير حاجياتهم وتحسناتهم
Maqashid Syari’ah secara Umum adalah: kemaslahatan bagi Manusia dengan memelihara kebutuhan dharuriat mereka dan menyempurnakan kebutuhan Hajiyat dan Tahsiniat mereka.
Kesimpulannya bahwa Maqashid Syari’ah adalah konsep untuk mengetahui hikmah (nilai-nilai dan sasaran syara' yang tersurat dan tersirat dalam Al-Qur’an dan Hadits). yang ditetapkan oleh Allah ta’ala terhadap manusia adapun tujuan akhir hukum tersebut adalah satu, yaitu mashlahah atau kebaikan dan kesejahteraan umat manusia baik di dunia (dengan Mu’amalah) maupun di akhirat (dengan ‘aqidah dan Ibadah). Sedangkan cara untuk tercapai kemaslahatan tersebut manusia harus memenuhi kebutuhanDharuriat (Primer), dan menyempurnakan kebutuhan Hajiyat (sekunder), dan Tahsiniat atau kamaliat(tersier).
Secara umum tujuan syariat Islam dalam menetapkan hukum-hukumnya adalah untuk kemaslahatan manusia seluruhnya, baik kemaslahatan di dunia maupun kemashlahatan di akhirat. Hal ini berdasarkan Firman Allah ta’ala:
وَمَآ أَرْسَلْنَٰكَ إِلَّا رَحْمَةًۭ لِّلْعَٰلَمِينَ
Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. QS. Al-Anbiya: 107.
Dalam ayat yang lainnya Allah ta’ala berfirman:
وَمِنْهُم مَّن يَقُولُ رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِى ٱلدُّنْيَا حَسَنَةًۭ وَفِى ٱلْءَاخِرَةِ حَسَنَةًۭ وَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ
Dan di antara mereka ada orang yang bendoa: “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka” QS. Al-Baqarah: 201-202
أُو۟لَٰٓئِكَ لَهُمْ نَصِيبٌۭ مِّمَّا كَسَبُوا۟ ۚ وَٱللَّهُ سَرِيعُ ٱلْحِسَابِ
Mereka Itulah orang-orang yang mendapat bahagian daripada yang mereka usahakan; dan Allah sangat cepat perhitungan-Nya.
Ayat 201 surat Al-Baqarah dan seterusnya di atas memuji orang yang berdoa untuk mendapat kebahagiaan di dunia dan di akhirat , dimaksudkan sebagai contoh teladan bagi kaum muslimin.
Apabila dipelajari secara seksama ketetapan Allah dan Rasul-Nya yang terdapat di dalam Al-Quran dan kitab-kitab hadis yang sahih, kita segera dapat mengetahui tujuan hukum Islam. Sering dirumuskan bahwa tujuan hukum Islam adalah kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat kelak, dengan jalan mengambil (segala) yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang mudarat yaitu yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan.
Dengan kata lain, tujuan hukum Islam adalah kemaslahatan hidup manusia, baik rohani maupun jasmani, individual dan sosial. Kemaslahatan itu tidak hanya untuk kehidupan dunia ini saja tetapi juga untuk kehidupan yang kekal di akhirat kelak. Abu Ishaq al-Shatibi merumuskan lima tujuan hukum Islam, yakni:
1.    Hifdz Ad-Din (Memelihara Agama)
2.    Hifdz An-Nafs (Memelihara Jiwa)
3.    Hifdz Al’Aql (Memelihara Akal)
4.    Hifdz An-Nasb (Memelihara Keturunan)
5.    Hifdz Al-Maal (Memelihara Harta)
Kelima tujuan hukum Islam tersebut di dalam kepustakaan disebut al-maqasid al khamsah atau al-maqasid al- shari’ah.
Tujuan hukum Islam tersebut dapat dilihat dari dua segi yakni (1) segi Pembuat Hukum Islam yaitu Allah dan Rasul-Nya. Dan (2) segi manusia yang menjadi pelaku dan pelaksana hukum Islam itu. Jika dilihat dari pembuat hukum Islam tujuan hukum Islam itu adalah: Untuk memelihara keperluan hidup manusia yang bersifat primer, sekunder, dan tersier, yang dalam kepustakaan hukum Islam masing-masing disebut dengan istilah daruriyyat, hajjiyat dan tahsniyyat. Kebutuhan primer  adalah kebutuhan utama yang harus dilindungi dan dipelihara sebaik-baiknya oleh hukum Islam agar kemaslahatan hidup manusia bener-benar terwujud. Kebutuahan sekunder adalah kebutuhan yang diperluakn untuk mencapai kehidupan primer, seperti kemerdekaan, persamaan, dan sebagaianya, yang bersifat menunjang eksistensi kebutuahan primer. Kebutuahn tersier adalah kebutuhan hidup manusia selain yang bersifat primer dan sekunder itu yang perlu diadakan dan dipelihara untuk kebaikan hidup manusia dalam masyarakat, misalnya sandang, pangan, perumahan dan lain-lain.
Tujuan hukum Islam adalah untuk ditaati dan dilaksanakan oleh manusia dalam kehidupannya sehari-hari. Agar dapat ditaati dan dilaksanakan dengan baik dan benar, manusia wajib meningkatkan kemampuannya untuk memahami hukum Islam dengan mempelajari Ushul Fiqh yakni dasar pembentukan dan pemahaman hukum Islam sebagai metodologinya.
Di samping itu dari segi pelaku hukum Islam yakni manusia sendiri, tujuan hukum Islam adalah untuk mencapai kehidupan yang bahagia dan sejahtera. Caranya adalah, dengan mengambil yang bermanfaat, mencegah atau menolak yang mudarat bagi kehidupan. Dengan kata lain tujuan hakiki hukum Isalm, jika dirumuskan secara umum, adalah tercapainya keridaan Allah dalam kehidupan manusia di bumi ini dan di akhirat kelak.
a.    Memelihara Agama
Pemeliharan agama merupakan tujuan pertama hukum Islam. Sebabnya adalah karena agama merupakan pedoman hidup manusia, dan didalam Agama Islam selain komponen-komponen akidah yang merupakan sikap hidup seorang muslim, terdapat juga syariat yang merupakan sikap hidup seorang muslim baik dalam berrhubungan dengan Tuhannya maupun dalam berhubungan dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat. Karena itulah maka hukum Islam wajib melindungi agama yang dianut oleh seseorang dan menjamin kemerdekaan setiap orang untuk beribadah menurut keyakinannya.
Beragama merupakan kekhususan bagi manusia, merupakan kebutuhan utama yang harus dipenuhi karena agamalah yang dapat menyentuh nurani manusia. Allah memerintahkan kita untuk tetap berusaha menegakkan agama, firmannya dalam surat Asy-Syura’: 13:
شَرَعَ لَكُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِۦ نُوحًۭا وَٱلَّذِىٓ أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِۦٓ إِبْرَٰهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَىٰٓ ۖ أَنْ أَقِيمُوا۟ ٱلدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا۟ فِيهِ ۚ كَبُرَ عَلَى ٱلْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ ۚ ٱللَّهُ يَجْتَبِىٓ إِلَيْهِ مَن يَشَآءُ وَيَهْدِىٓ إِلَيْهِ مَن يُنِيبُ
Dia Telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang Telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang Telah kami wahyukan kepadamu dan apa yang Telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).
b.      Memelihara jiwa
Untuk tujuan ini, Islam melarang pembunuhan dan pelaku pembunuhan diancam dengan hukuman Qishas (pembalasan yang seimbang), sehingga dengan demikian diharapkan agar orang sebelum melakukan pembunuhan, berpikir panjang karena apabila orang yang dibunuh itu mati, maka si pembunuh juga akan mati atau jika orang yang dibunuh itu tidak mati tetap hanya cedera, maka si pelakunya juga akan cedera.
Mengenai hal ini dapat kita jumpai dalam firman Allah Swt dalam QS Al-Baqarah ayat 178-179 yang berbunyi :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌۭ فَٱتِّبَاعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَٰنٍۢ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌۭ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌۭ ۗ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌۭ . وَلَكُمْ فِى ٱلْقِصَاصِ حَيَوٰةٌۭ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.
b.   Memelihara akal
Manusia adalah makhluk Allah ta’ala, ada dua hal yang membedakan manusia dengan makhluk lain. Pertama, Allah S ta’ala telah menjadikan manusia dalam bentuk yang paling baik, dibandingkan dengan bentuk makhluk-makhluk lain dari berbagai makhluk lain. Hal ini telah dijelaskan oleh Allah ta’ala sendiri dalam Al-Quran At-Tiin Ayat 4 berbunyi :
لَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ فِىٓ أَحْسَنِ تَقْوِيمٍۢ
Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya .
Akan tetapi bentuk yang indah itu tidak ada gunanya, kalau tidak ada hal yang kedua, yaitu akal. Oleh karena itu Allah ta’ala melanjutkan Firman-Nya dalam surat At-Tiin ayat 5 dan 6 yang berbunyi :
ثُمَّ رَدَدْنَٰهُ أَسْفَلَ سَٰفِلِينَإِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ فَلَهُمْ أَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُونٍۢ
Kemudian kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka), Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya.
 Jadi, akal paling penting dalam pandangan Islam. Oleh karena itu Allah ta’ala selalu memuji orang yang berakal. Hal ini  dapat dilihat pada firman Allah ta’ala dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 164 yang berbunyi :
إِنَّ فِى خَلْقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ وَٱخْتِلَٰفِ ٱلَّيْلِ وَٱلنَّهَارِ وَٱلْفُلْكِ ٱلَّتِى تَجْرِى فِى ٱلْبَحْرِ بِمَا يَنفَعُ ٱلنَّاسَ وَمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلسَّمَآءِ مِن مَّآءٍۢ فَأَحْيَا بِهِ ٱلْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِن كُلِّ دَآبَّةٍۢ وَتَصْرِيفِ ٱلرِّيَٰحِ وَٱلسَّحَابِ ٱلْمُسَخَّرِ بَيْنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلْأَرْضِ لَءَايَٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يَعْقِلُونَ
Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.
d. Memelihara Keturunan
Perlindungan Islam terhadap keturunan adalah dengan mensyariatkannya pernikahan dan mengharamkan zina, menetapkan siapa-siapa yang tidak boleh dikawini, bagaimana cara-cara perkawinan itu dilakukan dan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi, sehingga perkawinan itu dianggap sah dan pencampuran antara dua manusia yang belainan jenis itu tidak dianggap sah dan menjadi keturunan sah dari ayahnya. Malahan tidak melarang itu saja, tetapi juga melarang hal-hal yang dapat membawa kepada zina.
Sebagaimana firman Allah ta’ala:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا۟.
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. Q.S An-Nisa: 3-4.
وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةًۭ ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍۢ مِّنْهُ نَفْسًۭا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًۭٔا مَّرِيٓـًۭٔا
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
a.    Memilihara Harta Benda dan Kehormatan
Islam meyakini bahwa semua harta di dunia ini adalah milik Allah ta’ala, manusia hanya berhak untuk memanfaatkannya saja. Meskipun demikian Islam juga mengakui hak pribadi seseorang. Oleh karena manusia itu manusia snagt tamak kepada harta benda, sehingga mau mengusahakannya dengan jalan apapun, maka Islam mengatur supaya jangan sampai terjadi bentrokan antara satu sama lain. Untuk ini Islam mensyariatkan peraturan-peraturan mengenai muamalah seperti jual beli, sewa-menyewa, gadai menggadai, dan sebagainya, serta melarang penipuan, riba dan mewajibkan kepada orang yang merusak barang orang lain untuk membayarnya, harta yang dirusak oleh anak-anak yang di bawah tanggungannya, bahkan yang dirusak oleh binatang peliharaannya sekalipun.
Perlindungan Islam terhadap harta benda seseorang tercermin dalam firmanNya:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍۢ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًۭا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Q.S. An-Nisa: 29-32.
وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ عُدْوَٰنًۭا وَظُلْمًۭا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًۭا ۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرًا
Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, Maka kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.
إِن تَجْتَنِبُوا۟ كَبَآئِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُم مُّدْخَلًۭا كَرِيمًۭا
Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).
وَلَا تَتَمَنَّوْا۟ مَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بِهِۦ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍۢ ۚ لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌۭ مِّمَّا ٱكْتَسَبُوا۟ ۖ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌۭ مِّمَّا ٱكْتَسَبْنَ ۚ وَسْـَٔلُوا۟ ٱللَّهَ مِن فَضْلِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمًۭا
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.

What power ambitions can "juggle" the surface of the earth into hell.

What power ambitions can "juggle" the surface of the earth into hell.

When combined, the number of people who died at the hands of eight figures could wipe out the population of a small country.

Page Deutsche Welle made a list of eight leaders called the most ruthless dictators in world history.

They are:

1. Mao Zedong

Mao Zedong bloody hand of the Chinese people.

One of his political program, "Great Leap Forward" that is the launching in 1958 of cheating the economic model of the Soviet Union killed up to 45 million people.

Nearly 10 years later, he declared the Cultural Revolution in order to suppress the bourgeois culture. The yield is about 30 million people died.

2. Adolf Hitler

Not counting the crimes committed Adolf Hitler.

Germany's Nazi rulers ordered the slaughter of 11 million people, six million of them Jews.

He also dragged the world into a war that claimed up to 70 million lives.

Ironically, after the defeat, Hitler committed suicide for fear of being captured by the Soviet Union.

3. Josef Stalin

By Vladimir Lenin, one of the founders of the Soviet Union, Josef Stalin often behave labeled "rude".

The man who later led the Soviets against the Nazis in World War II was notorious against political enemies.

Carrying up to 20 million people died in the Gulag concentration camps for 31 years alias Stalin.

4. Pol Pot

The leader of the Khmer Rouge movement only takes four years to pulverize one million lives of Cambodians.

Most of the victims died due to starvation, torture in prisons, labor camps, or murder.

Having deposed as prime minister by Vietnam, Pol Pot waged a guerrilla war from the jungles of Cambodia until his death in 1998.

5. Saddam Hussein

Hatred Iraqi dictator Saddam Hussein against the Kurds almost no limits.

During his reign from 1979 to 2003, there were up to 300,000 Kurds were killed at the hands of her followers.

Overall, Saddam was responsible for the deaths of nearly one million Iraqis.

He was hanged in 2006 after being deposed United States.

6. Idi Amin

During the seven-year reign, the third President of Uganda have killed more than 250,000 people through torture, assassination, and ethnic cleansing.

He later earned the nickname "Butcher of Uganda".

After stepping down, Amin fled to Saudi Arabia. Until his death, Idi Amin for many years lived in the best room at a luxury hotel in Jeddah.

7. Mengistu Haile Mariam

After dropping the kingdom of Ethiopia together with the Communist Party, Mengistu Haile Mariam launched a bloody campaign called "red terror" against political enemies.

During the two years between 1977 and 1978, it killed nearly half a million inhabitants.

Mengistu then put to death in 2006 by the Government of Ethiopia on charges of genocide.

He had fled to neighboring Zimbabwe to ask for protection.

8. Kim Jong Il

Just Kim Jong Il who knows how to kill millions of people and still revered as a god.

Because of the militarization of the economy and rampant corruption, no less than 2.5 million North Koreans died.

They were killed as a result of poverty and famine in the mid-1990s.

In the hands of "the Great Leader", a generation of North Korea impaired growth due to malnutrition.

Formation of United States History


Share on:


The history of the founding of the United States of America (USA / United States of America) is interesting to note because America is a superpower the world who control the economy, military, and technological world.

United States located in the middle of the North American continent, bordered by Canada to the north and Mexico to the south. Country United States stretches from the Atlantic Ocean on the east coast to the Pacific Ocean on the west coast, including the islands of Hawaii in the Pacific Ocean, the state of Alaska in the northern tip of the American continent, and some other territories.

The first settlers what is now the United States come from Asia about 15,000 years ago. They crossed the Bering land bridge into Alaska. Furthermore, Native Americans lived in the area for thousands of years. In 1492, ChristopherColumbus managed to reach America. British people then settled in Jamestown in 1607. The neighborhood is considered to be the first settlement in the United States. Furthermore, the United States continues to be visited by the British people. The French, Spanish, and Dutch also settled in most of the United States. The development of the British colonies ended not good for Native Americans, because many of those who died from the disease, and they lost their land.



United States is made up of 13 former British colonies after the American Revolution after the declaration of independence on July 4, 1776. This war started because the colonists feel unfairly treated by the British.

After the Revolution, the United States faces many problems, such as slavery. In the 1800s, the US gained a lot of area to start terindustralisasi. From 1861 to 1865, the American Civil War raged between North and South. This war caused because of disputes over the rights of states, slavery, and the future of the United States. Several states in the South to leave the United States and founded the Confederation.

North won the war, and countries that had left the union returned to the United States. The country then through a period of reconstruction. In the late 1800s, many Europeans come to the United States and worked in a big factory. At the beginning of the 20th century, the US became a world power. Its economy is one of the largest in the world. The country is also involved in World War I and II.

After World War II, the United States engaged in the Cold War with the Union Soviet.Selama Cold War, the government spent a lot of funds for defense. The US was involved in the Korean War and Vietnam, and also sent Neil Armstrong and another American people into space. In 1991, the Soviet Union collapsed and the Cold War ended. Middle East becomes important for Americans, especially after the attacks of 11 September 2001. Today, the United States is a superpower, but still faces some problems.
PRE-COLUMBUS
The ancestors of Native Americans came from Asia. They crossed the Bering land bridge into Alaska.



Bering land bridge, known as Beringia, a land bridge. On the line farthest from north to south, its length is approximately 1,600 km, connecting Alaska now with eastern Siberia at various times in the Pleistocene ice age. Beringia was not covered in ice because of snow fell very slightly due to the wind blowing from the south-west Pacific Ocean has lost most of its water vapor over the mountains of Alaska are completely covered with snow.

Bering Strait, the Chukchi Sea to the north and the Bering Sea in the south, are all shallow seas (map, right). In the cycle of global cooling, as happened most recently in the ice age, there are quite a lot of sea water which is concentrated in the tops of the ice in the Arctic and Antarctica so that a uniform decrease in sea surface (eustatic) presented the shallow sea floor. Bridges other land around the world have formed and re-covered by the sea in the same way: around 14,000 years ago, the Australian mainland are connected either with Guinea and Tasmania, the British Isles is an extension of mainland Europe through the English Channel, and the basin dried Sea South China connecting Sumatra, Java and Borneo to the Asian mainland.
Pre-Columbian period is the period before the arrival of Christopher Columbus to America in 1492. At that time, the Native Americans living in the US. They have different cultures: the indigenous population in the United States east of hunting; indigenous people in the United States northwest catch fish; indigenous people in southwest grow corn and built a house called pueblo; and indigenous peoples in the Great Plains bison hunt.

Wednesday, February 22, 2017

maqosid syariah

Maqasid al-syari’ah terdiri dari dua kata, yakni ‘maqasid’ dan ‘syari’ah’. Maqasid adalah bentuk jamak dari kata مقصد yang terambil (musytaq) dari fi’il قصد yang menurut bahasa memiliki beberapa arti[1], di antaranya:

1. Istiqamat al-Tariq, seperti dalam firman Allah swt.: “Dan hak bagi Allah (menerangkan) jalan yang lurus, dan di antara jalan-jalan ada yang bengkok. Dan jikalau Dia menghendaki, tentulah Dia memimpin kalian (kepada jalan yang benar)”[2]

2. Al-‘Adl (keadilan), yaitu menengahi di antara dua bagian. Firman Allah swt.: “Dan di antara mereka ada yang pertengahan”[3]

3. Al-I’tisam wa al-i’timad (mencari perlindungan dan kepercayaan)[4]

Kata “syari’at”, menurut bahasa berarti al-‘utbah (lekuk-liku lembah, al-‘atabah (ambang pintu dan tangga), maurid al-syaribah (jalan tempat peminum cari air atau sumber mata air), dan al-tariqah al-mustaqimah (jalan yang lurus).[5]

Para ulama usul fikih memberikan defenisi terkait maqasid al-syari’ah:

1. Imam al-Amidi dalam al-Ihkam memberikan keterangan bahwa sesungguhnya tujuan dari disyariatkannya hukum adalah untuk mencapai manfaat dan menghindari kemudaratan atau gabungan keduanya.[6]

2. Syatibi mendefenisikannya adalah bahwa syari’ (Allah) telah menentukan syariat untuk menegakkan kemaslahatan akhirat dan kemaslahatan dunia.[7] Sebenarnya Syatibi tidak mengambil perhatian utuk mendefinisikan maqasid dalam bentuk jami’ mani’ dan terbatas, akan tetapi, ia hanya memperkenalkan maqasid lewat penjabaran teori-teorinya yang meluas.

3. Tahir Ibn Asyur memberikan defenisi terkait maqasid al-syari’ah adalah makna-makna dan hikmah-hikmah yang diinginkan oleh Tuhan pada segala kondisi tasyri’, keinginan tersebut tidak hanya terbatas pada satu macam hukum syariat, tetapi semua bentuk hukum syariah yang tujuan dan maknanya termasuk di dalamnya. Juga termasuk makna-makna hukum yang tidak terekam dalam berbagai macam hukum, akan tetapi terekam dalam bentuk-bentuk yang lain.[8]

4. Yusuf al-Qardawi mendefenisikan maqasid al-syari’ah bahwa tujuan-tujuan yang dikehendaki oleh nas-nas baik berupa perintah, larangan serta ibahat (kebolehan). Tujuan itu ingin mengarahkan hukum-hukum yang bersifat juziyyah (parsial) pada seluruh aspek kehidupan mukallaf.[9]


Berdasarkan dari beberapa definisi tersebut, maqasid al-syari’ah berarti tujuan Allah swt. dan Rasul-Nya dalam merumuskan hukum-hukum Islam. Tujuan itu dapat ditelusuri dalam ayat-ayat al-Qur’an dan sunah Rasulullah saw. sebagai alasan logis bagi rumusan suatu hukum yang berorientasi kepada kemaslahatan umat manusia.

Macam-Macam Maqasid al-Syari’ah

Syatibi melaporkan hasil penelitian para ulama terhadap ayat-ayat al-Qur’an dan sunah Rasulullah saw. bahwa hukum-hukum disyariatkan Allah untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat.[10] Kemaslahatan yang akan diwujudkan itu menurut Syatibi terbagi kepada tiga tingkatan, yaitu kebutuhan daruriyyat (primer), kebutuhan hajiyyat, dan kebutuhan tahsiniyyat.

1. Kebutuhan Daruriyyat

Kebutuhan daruriyyat adalah kebutuhan yang harus ada dan harus dipenuhi untuk menunaikan kemaslahatan agama dan dunia. Bila tingkat kebutuhan ini tidak terpenuhi, tidak akan tercapai kemaslatan di dunia, bahkan terancam kerusakan dalam kehidupan. Di akhirat akan kehilangan kenikmatan dan akan merasakan kerugian yang jelas.[11]

Ada lima hal yang termasuk dalam kategori ini, yaitu menjaga agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan, dan memelihara harta. Untuk memelihara lima pokok inilah syariat Islam diturunkan. Setiap ayat hukum bila diteliti akan ditemukan alasan pembentukannya yang tidak lain adalah memelihara lima pokok tersebut. Misalnya firman Allah swt. tentang mewajibkan jihad: 
Terjemahan: “Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), mereka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang berbuat zalim”[12]

dan firman Allah swt. tentang mewajibkan kisas:“Dan dalam kisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, agar kalian bertakwa”[13]

Ayat pertama dapat diketahui tujuan disyariatkan perang adalah untuk melancarkan jalan dakwah bila terjadi gangguan dan mengajak umat manusia untuk menyembah Allah swt. Ayat kedua diketahui bahwa tujuan disyariatkan kisas karena dengan itu ancaman terhadap kehidupan manusia dapat dihilangkan.

2. Kebutuhan Hajiyyat (sekunder)

Kebutuhan hajiyyat (sekunder) adalah kebutuhan-kebutuhan sekunder bila mana tidak terwujudkan tidak sampai mengancam keselamatannya, namun akan mengalami kesulitan.[14] Adanya hukum rukhsah adalah sebagai contoh dari kepedulian syariat Islam terhadap kebutuhan ini.

Masalah ibadah, Islam mensyariatkan beberapa hukum rukhsah (keringanan) bilamana kenyataannya mendapat kesulitan dalam menjalankan perintah-perintah taklif. Dalam masalah muamalah, disyariatkan banyak macam akad, macam-macam jual beli, sewa menyewa, syirkah (perseroaan) dan mudarabah (berniaga dengan modal orang lain dengan perjanjian bagi untung) dan beberapa hukum rukhsah dalam muamalah. Dalam masalah ‘uqubat, Islam mensyariatkan hukuman diat (denda) bagi pembunuhan tidak sengaja dan menangguhkan hukuman potong tangan atas seseorang yang mencuri karena terdesak untuk menyelamatkan jiwanya dari kelaparan suatu kesempitan menimbulkan keringanan dalam syariat Islam adalah ditarik dari petunjuk-petunjuk ayat al-Qur’an juga.

3. Kebutuhan Tahsiniyyat (tambahan)

Kebutuhan tahsiniyyat adalah yang tidak sampai kepada tingkatan daruri dan sekunder, tingkat kebutuhan ini hanyalah pelengkap.[15] Hal-hal yang merupakan kepatutan menurut adat istiadat, menghindarkan hal-hal yang tidak enak dipandang mata, dan berhias dengan keindahan yang sesuai dengan tuntuan norma dan akhlak.

Berbagai bidang kehidupan, seperti ibadah, muamalah dan ‘uqubah, Allah swt. telah menyariatkan hal-hal yang berhubungan dengan kebutuhan tahsiniyyat. Dalam lapangan ibadah, Islam menyariatkan bersuci baik dari najis atau dari hadas, baik dari badan maupun pada tempat dan lingkungan. Islam menganjurkan berhias ketika hendak ke mesjid, menganjurkan memperbanyak ibadah sunat.

Masalah muamalah, Islam melarang boros, kikir, menaikkan harga, monopoli dan lain-lain. Dalam masalah ‘uqubah, Islam mengharamkan membunuh anak-anak dalam peperangan dan kaum wanita.

Catatan Kaki

[1]Ibn Manzur, Lisan al-‘Arab, Jilid V (Kairo: Dar al-Ma’arif, t.th), h. 3642. 

[2]Q.S. al-Nahl (16): 9. 

[3]Q.S. Fatir (35): 32. 

[4]Lihat Yusuf Ahmad Muhammad al-Badawi, Maqasid al-Syari’ah ‘Inda Ibn Taimiyyah (Yordania: Dar al-Nafais, t.th), h.44. 

[5]Sya’ban Muhammad Isma’il, al-Tasyri’ al-Islam; Masadiruh wa Atwaruh (Mesir: Maktabah al-Nahdah al –Misriyyah, 1985), h. 7. 

[6]‘Ali ibn Muhammad Al-Amidi, Al-Ihkam fi Usl al-Ahkam, Jil. 3 (Kairo, Dar al-Sami’i, t.th), h. 271. 

[7]Lihat Abu Ishaq al-Syatibi, Al-Muawafaqat fi Usul al-Syari’ah, juz 1 (Kairo: Dar al-Taufiqiyyah, 2003), h. 30 

[8]Muhammad al-Tahir Ibn ‘Asyur, Maqasid al-Syari’ah al-Islamiyyah (Cet. II; Kairo: Dar al-Nafais, 2001), h. 

[9]Yusuf al-Qardawi, Dirasah fi Fiqh Maqasid al-Syari’ah; baina al-Maqasid al-Kulliyah wa al-Nusus al-Juziyyah (Kairo: Dar al-Syuruq, 2006), h. 20. 

[10]Lihat Abu Ishaq al-Syatibi, Al-Muawafaqat fi Usul al-Syari’ah, juz 1 (Kairo: Dar al-Taufiqiyyah, 2003), hal. 30. 

[11]Ibid., h. 6. 

[12]Q.S. al-Baqarah (2):193. 

[13]Q.S. al-Baqarah (2): 179. 

[14]Mahmud Bilal Mahran, Mausu’at al-Tasyri’ al-Islami (Kairo: al-Majlis al-A’la, 2009), h.619.

[15]Ibid.

Comments system

Disqus Shortname